Seorang wanita dengan inisial A diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut yang sempat viral di media sosial.
Penyelidikan Kasus KDRT
-
Informasi Viral: Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menerima informasi mengenai dugaan KDRT ini melalui Instagram. Ia kemudian mencoba menghubungi diduga korban setelah mendapat informasi tersebut.
-
Bukti-Bukti: Korban mengunggah bukti-bukti berupa foto luka lebam di tubuhnya serta video yang diduga menunjukkan aksi KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
-
Laporan Sebelumnya: Polisi menjelaskan bahwa korban sebelumnya sudah pernah melaporkan kejadian serupa pada tahun 2023. Namun, saat itu korban dan terduga pelaku sepakat untuk berdamai.
Penegakan Hukum
-
Komitmen Polisi: Kapolresta Aldi menegaskan akan memproses kasus ini berdasarkan fakta hukum. Meskipun beredar kabar tentang kedekatan terduga pelaku dengan pejabat di Kementerian Sekretariat Negara, polisi menegaskan tidak ada perlindungan khusus dan hukum tetap akan ditegakkan.
-
Prinsip Hukum: Aldi menegaskan prinsip negara hukum, di mana siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai bukti yang ada. Polresta Bandung berkomitmen untuk menegakkan keadilan.
Sumber: detikJabar