Kuasa hukum Abdul Said, Hotman Paris, menanggapi putusan hakim yang memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara, dengan menuduh adanya intervensi dari oknum.
Sorotan Utama:
-
Nama Kuasa Hukum: Hotman Paris
-
Klien: Abdul Said
-
Tersangka: Budi Said
-
Vonis: 15 tahun penjara
Hotman Paris menduga bahwa putusan tersebut didasari oleh pesanan dari pihak-pihak tertentu, tanpa merinci lebih lanjut siapa oknum yang dimaksud.
Meskipun klaim tersebut menggemparkan, penegakan hukum dan independensi peradilan tetap harus dijunjung tinggi. Diperlukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah terdapat intervensi dalam kasus ini.